Tentang Kami

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk adalah perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk wilayah Banggai dan sekitarnya. Beacukai Luwuk merupakan salah satu dari 7 (tujuh) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani 140, Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Kantor Beacukai Luwuk dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat maupun stakeholder.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk Memiliki Wilayah Kerja Yang Mencakup 4 (empat) Kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu :
1. KABUPATEN BANGGAI
2. KABUPATEN BANGGAI LAUT
3. KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
4. KABUPATEN TOJO UNA-UNA

Beacukai Luwuk senantiasa memberikan pelayanan yg terbaik dengan didukung sarana dan prasarana serta sumber daya yang berintegritas, professional bersinergi, orientasi pada pelayanan dan menjungjung nilai kesempurnaan. Dengan demikian Beacukai Luwuk terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan kehadiranya dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi Masyarakat, Perusahaan, dan Negara. Melanjutkan reformasi birokrasi, serta selalu memberikan yang terbaik demi Bangsa dan Negara. Sesuai dengan MOTTO Beacukai Luwuk yang mengambil salah satu bahasa suku yang ada di Banggai yaitu bahasa Saluan "MAKEKE UNO MONGKALAJA" yang artinya GIAT DALAM BEKERJA.

VISI dan MISI

VISI

  • Menjadi Institusi Kepabeanan dan Cukai Terkemuka di Dunia.
  • Visi DJBC mencerminkan cita-cita tertinggi DJBC dengan lebih baik melalui penetapan target yang menantang dan secara terus-menerus terpelihara di masa depan.

MISI

  • Kami memfasilitasi Perdagangan dan Industri;
  • Kami menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal;
  • Kami optimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
  • Misi ini merupakan langkah spesifik yang harus dikerjakan DJBC demi tercapainya visi DJBC. Peran serta secara keseluruhan terkait dengan besaran perdagangan, keamanan, dan penerimaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

TUGAS dan FUNGSI

TUGAS

    Melaksanakan tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan Negara lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

FUNGSI

  • Revenue Collector
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional

  • Community Protector
  • Melindungi masyarakat, industri dan kepentingan nasional melalui pengawasan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang/dibatasi oleh regulasi

  • Trade Facilitator
  • Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui fasilitas dibidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran

  • Industrial Assistance
  • Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal

Arti Lambang Bea dan Cukai

Logo Beacukai

DASAR HUKUM : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI

No : 52/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996


LUKISAN

  • Segi lima dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di dalamnya;
  • Tongkat dengan ulir berjumlah 8 di bagian bawahnya;
  • Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar;
  • Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran.

MAKNA

  • Segi lima melambangkan negara R.I. yang berdasarkan Pancasila;
  • Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah Pabean Indonesia, yang merupakan wilayah berlakunya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai.
  • Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional R.I. dengan mancanegara dari/ke 8 penjuru angin.
  • Sayap melambangkan Hari Keuangan R.I. 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
  • Lingkaran Malai Padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

WARNA

  • Disesuaikan dengan warna dasar dan penggunaanya.